Penulis: Dhywa Darmawan, S.Pd., M.Si.
.jpg)
Hakekatnya, kegiatan industri, rumah sakit, bengkel, dan lainnya akan menghasilkan limbah B3 selama beroperasi. Limbah B3 merupakan sisa dari suatu kegiatan, usaha, atau proses yang memiliki kandungan berbahaya dan beracun (B3), sehingga berpotensi untuk mencemari lingkungan hidup. Limbah B3 dapat berupa oli bekas, aki bekas, baterai bekas, lampu bekas, dan lain-lain yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran IX. Mengingat limbah B3 berpotensi untuk mencemari lingkungan hidup, maka limbah B3 harus dikelola dengan baik. Bentuk pengelolaan yang dimaksud meliputi penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pemusnahan, dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, setiap kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan fasilitas penyimpanan untuk menyimpan limbah B3. Fasilitas penyimpanan dapat berupa bangunan, tangki, silo, kolam, atau tempat penumpukan. Penghasil limbah B3 dapat menentukan jenis fasilitas penyimpanan yang akan digunakan atau dibangun dengan mempertimbangkan kategori limbah B3.
Bangunan adalah salah satu fasilitas penyimpanan limbah B3 yang sering menjadi pilihan penghasil limbah B3 untuk menyimpan limbah B3. Dalam peraturan, terdapat beberapa persyaratan teknis yang perlu diperhatikan dalam menetapkan bangunan sebagai fasilitas penyimpanan limbah B3.
Persyaratan bangunan sebagai fasilitas penyimpanan limbah B3:
Selain bangunan penyimpanan yang harus memenuhi persyaratan, limbah B3 yang disimpan di bangunan juga harus dikemas. Kemasan limbah B3 dapat berupa jumbo bag, drum, tangki (IBC atau kempu), dan lainnya. Dalam menentukan kemasan, penghasil limbah B3 harus memperhatikan karakteristik dan bentuk limbah B3 tersebut. Selanjutnya, kemasan limbah B3 harus ditempeli simbol limbah B3, label limbah B3, dan label arah tutup kemasan. Setiap dasar kemasan limbah B3 harus diberi palet.

Gambar 1. Standar Pemberian Simbol dan Label pada Kemasan Limbah B3
Selanjutnya, selama penyimpanan limbah B3, penghasil harus memberikan jarak atau ruang antar area penyimpanan. Hal ini untuk mempermudah lalu lintas manusia dan proses pengangkutan limbah B3 ke mobil pengangkut limbah. Kemasan limbah B3 dapat ditumpuk dengan jenis limbah B3 yang sama. Setiap tumpukan, dasar kemasan limbah B3 harus diberi palet.

Gambar 2. Standar Penumpukan Kemasan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3
What did you think of this post?