Penulis: Masika Arinal, S.T.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen UKL-UPL dan AMDAL yang wajib disusun oleh pelaku usaha untuk mengelola dampak lingkungan, khususnya dampak negatif yang timbul di sekitar perusahaan atau lokasi kegiatan. RKL wajib disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Lingkup RKL harus mencakup:
Dengan demikian, isi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus dilakukan oleh perusahaan bertujuan untuk mencegah, mengurangi, menangani, serta mengembangkan dampak lingkungan, baik yang bersifat penting maupun tidak penting.
Prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan RKL meliputi:
Prinsip penyusunan RKL harus mencakup reduksi dampak negatif, minimalisasi dampak negatif, mitigasi dampak negatif, serta peningkatan dampak positif.
Dalam menyusun RKL, perusahaan atau konsultan lingkungan hidup terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan atau proyek. Selanjutnya, perusahaan menyusun RKL berdasarkan hasil Surat Kelayakan Lingkungan (SKL), yang mencakup rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan karakteristik kegiatan.
Setelah RKL disusun, dilakukan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar lokasi perusahaan atau proyek. Proses ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan serta memahami potensi dampak yang mungkin terjadi. Konsultasi publik umumnya dilakukan untuk kegiatan yang memerlukan AMDAL, sedangkan untuk UKL-UPL dilakukan pembahasan atau sidang dengan instansi terkait.
Tahap akhir dari penyusunan RKL adalah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat penyusunan dan penerapan RKL dalam mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain:
There is Always Room For Improvement
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.
Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sistem Consulting
Hotline: 0821 2121 9252
Email: info@sentralsistem.com
What did you think of this post?