Penulis: Cahyadi, S.Pi., M.Si.
Integritas adalah aset terbesar organisasi dalam menghadapi risiko hukum dan reputasi. Salah satu instrumen utama untuk menjaga integritas tersebut adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berbasis pada standar internasional ISO 37001. Secara definisi, SMAP merupakan seperangkat elemen yang saling berhubungan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi melalui penyusunan kebijakan, tujuan, dan proses sebagai tindakan nyata mencegah penyuapan.
Pada awalnya, standar ini mengacu pada ISO 37001:2016 yang terdiri dari 10 klausul dengan menerapkan konsep Plan-Do-Check-Act (PDCA). Namun, seiring berkembangnya dinamika risiko global, ISO 37001:2016 diperbarui (upgrading) menjadi ISO 37001:2025 yang memuat beberapa klausul tambahan dan penegasan.
Salah satu perubahan fundamental dalam transisi ke versi 2025 adalah kewajiban adanya Dewan Pengarah dalam struktur SMAP. Dewan ini memegang tonggak kepemimpinan tertinggi dengan tugas
Tugas dan tanggung jawab strategis ini wajib dijalankan oleh Dewan Pengarah, yang dalam konteks perusahaan di Indonesia umumnya dikenal sebagai Dewan Komisaris. Namun, jika dalam suatu organisasi tidak terdapat penunjukan Dewan Komisaris, maka tanggung jawab ini wajib diambil alih oleh Direksi sebagai Manajemen Puncak (Top Management).
There is Always Room for Improvement
Butuh bantuan dalam penyusunan dokumen lingkungan atau audit PROPER? Divisi Environmental Improvement kami siap mendampingi Anda melalui layanan AMDAL, UKL-UPL, hingga Program Safe and Save.
Divisi Quality Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi Quality Improvement System untuk industri otomotif (IATF 16949:2016) atau Quality Management System yang digunakan untuk berbagai organisasi dan membantu melayani Sertifikasi \& Pelatihan ISO, antara lain ISO 9001, ISO 14064, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 27001, ISO 50001, ISO 37301.
Hubungi kami untuk konsultasi:
Hotline: 0821 2121 9252
Email: info@sentralsistem.com
What did you think of this post?