Penulis: Sya'bani Abdullah Amir, S.Pi., M.Si.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan elemen strategis dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Selama hampir empat dekade, ketentuan P2K3 berpedoman pada Permenakertrans No. PER.04/MEN/1987. Namun, seiring dengan tuntutan tata kelola K3 yang lebih modern dan sistem perizinan berbasis risiko, regulasi lama tersebut kini resmi digantikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
Perbedaan mendasar antara regulasi lama dan baru terletak pada peran P2K3 itu sendiri. Jika Permenakertrans 1987 hanya menempatkan P2K3 sebagai badan pembantu teknis pencegahan kecelakaan, Permenaker 13/2025 memperluasnya menjadi instrumen tata kelola K3 modern. Regulasi terbaru ini menekankan pada pembudayaan K3, sistem manajemen, dan ekosistem keselamatan kerja yang berkelanjutan.
Perubahan ini membawa transisi dari sekadar pendekatan administratif menjadi pendekatan manajemen K3 berbasis risiko. Berikut adalah ringkasan perbandingan antara kedua peraturan tersebut:
Ringkasan Perbandingan:
|
Aspek |
PER.04/MEN/1987 |
Permenaker No. 13/2025 |
|---|---|---|
|
Pendekatan |
Administratif & teknis |
Manajemen K3 & budaya K3 |
|
Kewajiban P2K3 |
≥100 pekerja atau risiko besar |
≥100 pekerja atau risiko tinggi berbasis OSS |
|
Struktur P2K3 |
Lebih fleksibel |
Ketua pimpinan puncak, sekretaris Ahli K3 |
|
Penetapan |
Menteri/Pusat |
Dinas Provinsi (lebih cepat & efisien) |
|
Program kerja |
Belum ditegaskan |
Wajib program & rencana kegiatan |
|
Pelaporan |
Manual, 3 bulanan |
Digital, 6 bulanan |
|
Integrasi SMK3 |
Tidak eksplisit |
Wajib mendukung penerapan SMK3 |
Terbitnya regulasi baru ini mewajibkan perusahaan melakukan Manajemen Perubahan (Management of Change) guna menganalisis dampak risiko bagi operasional. Dengan berlakunya Permenaker No. 13 Tahun 2025, perusahaan perlu segera mengambil langkah-langkah berikut:
Permenaker No. 13 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan transformasi signifikan yang menempatkan P2K3 sebagai motor penggerak budaya keselamatan dan pendukung produktivitas usaha. Dengan integrasi yang kuat ke dalam sistem manajemen modern, perusahaan tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan bisnis yang berorientasi pada keselamatan.
There is Always Room For Improvement
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.
Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sistem Consulting
Hotline: 0821 2121 9252
Email: info@sentralsistem.com
What did you think of this post?