Butuh bantuan? Chat dengan kami via WhatsApp
whatsapp-logo

APA SAJA KRITERIA PENILAIAN PROPER BIRU?

Penulis: Marketing Sentral Sistem Consulting

KRITERIA PENILAIAN PROPER BIRU

Oleh : Dhywa Darmawan S.T., M.Si.

HSE Consultant, Sentral Sistem Consulting

 

 

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau yang sering disebut PROPER merupakan instrumen yang dibuat oleh Pemerintah untuk mengevaluasi kinerja Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengelola Lingkungan Hidup. Terkait dengan kinerja, terdapat beberapa Peringkat yakni:

  • Emas
  • Hijau
  • Biru
  • Merah
  • Hitam

Untuk menghindari rapor buruk dan penegakan hukum, maka peserta PROPER minimal harus memperoleh Peringkat Biru selama penilaian PROPER. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021, untuk memperoleh Peringkat Biru, peserta PROPER harus memenuhi beberapa kriteria penilaian, yakni:

  • Penaatan Dokumen Lingkungan
  • Pengendalian Pencemaran Air;
  • Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri Air Minum dalam kemasan);
  • Pengendalian Pencemaran Udara;
  • Pengelolaan Limbah B3;
  • Pengelolaan Limbah nonB3;
  • Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi);
  • Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan Pertambangan); dan
  • Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi).

 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kriteria PROPER terdiri dari 9 (delapan) kriteria. Meskipun demikian, setiap kriteria memiliki interpretasi dan turunan yang berbeda-beda. Terkait hal ini, uraian lebih detail terkait dengan kriteria penilaian PROPER akan diuraikan secara komprehensif pada Tabel.

Tabel. Uraian Kriteria Penilaian PROPER terhadap Kepatuhan dan Ketaatan

No.

Kriteria Penilaian

Uraian Kriteria

1.

Penaatan Dokumen Lingkungan

  • Kepemilikan Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
  • Pelaksanaan Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
  • Pelaporan Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan

2.

Pengendalian Pencemaran Air

  • Memiliki Izin Pembuangan Air Limbah atau Izin Pemanfaatan Air Limbah atau Izin Serupa.
  • Terdapat Lokasi Pemantauan Air Limbah dan Badan Air (dilengkapi dengan Titik Koordinat).
  • Melakukan Pemantauan berbasis Laboratorium terhadap Air Limbah dan Badan Air Secara Berkala dan Sesuai Ketentuan.
  • Melakukan Pelaporan terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Air Limbah dan Badan Air ke Instansi Berkepentingan (termasuk SIMPEL).
  • Melakukan Pemantauan Parameter Harian.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Kegiatan Produksi setiap Bulannya.
  • Melakukan Pengelolaan Air Limbah sesuai dengan Izin.
  • Memiliki Personil Tersertifikasi di Bidang Pengendalian Pencemaran Air.

3.

Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri Air Minum dalam kemasan)

  • Memiliki Izin Pengambalian Air Permukaan/Tanah.
  • Melakukan Pemetaan terhadap Zona/Areal Pemanfaatan.
  • Melakukan Kajian Lingkungan terhadap Daerah Pemanfaatan.
  • Menyusun Program Konservasi Air.
  • Membuat Sumur Pantau.
  • Menyusun Laporan terkait Pemantauan Karakteristik Sumber Air.
  • Melakukan Pengukuran Muka Air dan Debit.
  • Melakukan Pencatatan terkait Debit Pengambilan Air.
  • Memiliki Prosedur terkait Perawatan Sumber Air.
  • Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Izin dan SOP.

4.

Pengendalian Pencemaran Udara

  • Melakukan Identifikasi Sumber Emisi (meliputi Identifikasi Koordinat dan Tata Letak).
  • Menetapkan Lokasi Pemantauan Udara Ambien dan Gangguan (Kebisingan dan Kebauan) (dilengkapi dengan Koordinat).
  • Melakukan Pemantauan berbasis Laboratorium terhadap Emisi, Udara Ambien, dan Gangguan Secara Berkala dan Sesuai Ketentuan.
  • Pemantauan dilakukan oleh Laboratorium teregistrasi oleh KLHK dan tersertifikasi KAN.
  • Melakukan Pelaporan terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Emisi, Udara Ambien, dan Gangguan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Waktu Pengoperasian Sumber Emisi.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Laju Alir setiap Sumber Emisi.
  • Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Emisi) berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Memiliki Personil Tersertifikasi di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara.

5.

Pengelolaan Limbah B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi)

  • Memiliki Personil Tersertifikasi di Bidang Pengelolaan Limbah B3.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Pengelolaan Limbah B3 pada Logbook dan Neraca Limbah B3.
  • Melakukan Pelaporan terhadap Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 ke Instansi Berkepentingan melalui SIMPEL.
  • Melakukan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Izin dan/atau Peraturan Perundang-Undangan.

6.

Pengelolaan Limbah nonB3

  • Memiliki Surat Keputusan terkait Penetapan sebagai Limbah nonB3.
  • Melakukan Pencatatan terhadap Pengelolaan Limbah nonB3 pada Logbook.
  • Melakukan Pengelolaan Limbah nonB3 berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Limbah nonB3.

7.

Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi)

  • Melakukan Pendataan terhadap B3 mencakup Data Perusahaan Eksportir dan Importir B3, Jumlah dan Jenis B3, dan Penempatan dan Pengemasan B3.
  • Memiliki Izin dan Rekomendasi Pengangkutan B3.
  • Memiliki Standar Tata Kelola Penyimpanan B3.

8.

Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan Pertambangan)

  • Memiliki Peta Rencana dan Realisasi Kegiatan Penambangan.
  • Memiliki Data Spasial Realisasi Kegiatan Penambangan.
  • Menyusun Matrik Kegiatan Pertambangan.
  • Memiliki Data Penginderaan Jauh Wilayah Konsensi Tambang.
  • Memiliki Peta Penampang Melintang (Cross Section).
  • Memiliki Rekomendasi Studi Kelayakan.
  • Melakukan Kajian Geoteknik.
  • Memiliki SOP Pengukuran Kestabilan Lereng.
  • Melakukan Pemantauan terhadap Pergerakan Tanah.
  • Memiliki SOP Pembentukan Jenjang.
  • Melakukan Pengukuran pH pada Genangan.
  • Melakukan Kajian Batuan Potensi Pembentuk Air Asam Tambang.
  • Memiliki SOP Penanganan Batuan Pembentuk Air Asam Tambang.
  • Memiliki Perta Tata Air dari Lokasi Aktifitas ke Kolam Pengendapan atau IPAL.
  • Memiliki Peta Lokasi Saran Umum Vital di Sekitar Lokasi Tambang.
  • Memiliki Rekomendasi yang Menyatakan Jarak Kegiatan ke Sarana Umum Vital Aman.
  • Memiliki Sistem Tanggap Darurat (meliputi Sarana dan SOP).
  • Melakukan Kajian Hidrogeologi.

9.

Pengelolaan Sampah

  • Melakukan Pencatatan terhadap Pengelolaan Sampah pada Logbook dan Neraca.
  • Memiliki SOP Pengurangan Timbulan Sampah.
  • Menyusun dan Melaksanakan Program Pengurangan Sampah.
  • Memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah.
  • Memiliki Sarana Pemilahan Sampah.
  • Memiliki Tempat atau Lokasi Pemilahan Sampah.

 

Penilaian PROPER biasanya dilakukan secara offline seperti proses audit lingkungan yang biasa dilakukan. Namun, mulai dari Tahun 2019 – 2021 Penetapan PROPER Hitam, Merah dan Biru sebagai compliance regulation mengacu pada pengisian SIMPEL. Adanya perubahan mekanisme tersebut, banyak sekali Perusahaan yang biasanya memiliki Peringkat PROPER BIRU (Comply) menjadi Merah atau bahkan Hitam. Oleh sebab itu, SENTRAL SISTEM CONSULTING  sebagai provider yang fokus terhadap pengelolaan lingkungan akan memberikan informasi mengenai standar penilaian PROPER agar Perusahaan dapat mendapatkan peringkat PROPER Biru (Comply with regulation)

***

INGIN TAHU LEBIH LANJUT TERKAIT PENYUSUNAN PROPER? 

IKUTI WEBINARNYA GRATIS DAN DAPATKAN SERTIFIKAT DIGITAL DARI KAMI! 

 

 

 

Klik link dibawah untuk Registrasi sekarang! Limited Seat! 

DAFTAR SEKARANG!

***

Salam Peduli Lingkungan

 *** 

Divisi Environmental Improvement  Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)

 

Info lebih lanjut hubungi : 

0821-2121-9252 (Marketing)

(021) 290-67201-3

info@sentralsistem.com

Instagram : @sentral.sistem

Facebook : Sentral Sistem Consulting

 

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA: 

Inilah Kriteria Penilaian PROPER Hijau dan Emas

Apa itu PROPER? Mengapa Harus PROPER?

KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUT PROPER

 


News
News

panduan-permen-lh-no-11-tahun-2025-baku-mutu-air-limbah-domestik-1-1

Panduan Permen LH No. 11 Tahun 2025: Baku Mutu Air Limbah Domestik

Air Limbah Domestik merupakan salah satu limbah yang umumnya akan dihasilkan dari setiap usaha ataupun kegiatan. Dalam hal ini, Air Limbah Domestik adalah ir limbah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari manusia. Air Limbah Domestik dapat berupa air limbah yang mengandung unsur biologis seperti tinja ataupun urine. Disamping itu, Air Limbah Dosmetik juga dapat berupa air bekas mandi dan mencuci. Hakekatnya, Air Limbah Domestik dapat mencemari lingkungan hidup bila tidak dikelola dengan baik. Dalam hal ini, Air Limbah Domestik mengandung materi biologi atau kimia seperti coliform, amonia, fosfor, dan lainnya.  Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan standar dalam pengelolaan air limbah domestik. Dalam hal ini, pada Tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dalam Peraturan tersebut, setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik diwajibkan untuk melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan hidup. Setelah dikelola, kualitas efluen harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Kewajiban pemantauan kualitas efluen dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Adapun, baku mutu air limbah domestik sebagai berikut: Pada Tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan peraturan baru berkaitan denganaAir limbah domestik. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 telah menggugurkan dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016. Peraturan baru telah menetapkan hal-hal baru seperti Standar Pengolahan Air Limbah Domestik dan Baku Mutu Air Limbah Domestik.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 telah menetapkan baku mutu air limbah domestik, namun hal tersebut telah tergantikan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025. Sebelum menetapkan baku mutu, pemrakarsa harus mempertimbangkan jenis jir limbah yang akan dibuang dan mempertimbangkan tempat yang menjadikan lokasi pembuangan air limbah. Adapun, skema penentuan baku mutu air limbah domestik bila air limbah dibuang ke lingkungan hidup, sebagai berikut: Selain menetapkan baku mutu air limbah, peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 menetapkan standar minimum dalam pengolahan Air Limbah Domestik. Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan alternatif atau pilihan dalam pengolahan Air Limbah Domestik, dengan mempertimbangkan debit air limbah yang dihasilkan.   There is Always Room For Improvement Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.  Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi: Marketing Sentral Sistem Consulting Hotline: 0821 2121 9252 Email: info@sentralsistem.com

strategi-upgrade-iso-90012026-leadership--budaya-mutu-1-1

Strategi Upgrade ISO 9001:2026: Leadership & Budaya Mutu

ISO 9001:2026 menandai pergeseran penting dalam sistem manajemen mutu (QMS) dengan menempatkan aspek leadership (kepemimpinan) dan culture (budaya) sebagai faktor kunci efektivitas organisasi. Standar terbaru ini menegaskan bahwa kualitas tidak lagi cukup dijaga hanya melalui prosedur dan dokumen, melainkan harus diwujudkan melalui perilaku pimpinan dan budaya kerja yang konsisten di seluruh organisasi. Kepemimpinan sebagai Sistem Perilaku Dalam konteks manufaktur, sering kali muncul dilema antara target output (biaya dan produktivitas) dengan ketepatan pengiriman dan kualitas. ISO 9001:2026 menjawab tantangan ini dengan memperkuat tuntutan terhadap kepemimpinan yang mampu mengambil keputusan berbasis risiko dan nilai kualitas. Kepemimpinan dalam versi upgrade 2026 ini tidak lagi dimaknai sebagai fungsi administratif, melainkan sebagai sistem perilaku. Top management dituntut untuk menunjukkan keterlibatan nyata, seperti: Kehadiran rutin di shopfloor (Gemba Walk). Memimpin management review secara aktif. Mengambil keputusan strategis yang memprioritaskan kualitas di atas target jangka pendek. Membangun Budaya Mutu (Quality Culture) Budaya mutu didefinisikan sebagai nilai, keyakinan, dan pola perilaku bersama yang memengaruhi cara organisasi merespons masalah kualitas. Budaya yang matang ditandai dengan keberanian operator untuk menghentikan proses saat terjadi abnormalitas serta dukungan supervisor terhadap eskalasi masalah tersebut. Langkah Strategis Pemenuhan Requirement ISO 9001:2026 Berikut adalah rangkuman langkah praktis yang dapat diterapkan organisasi untuk memenuhi standar baru ini: Leadership & Culture Gap Analysis: Menilai sejauh mana praktik kepemimpinan saat ini selaras dengan ekspektasi standar baru melalui wawancara dan observasi lapangan. Penyusunan Leadership Commitment Plan: Dokumen yang merinci aktivitas nyata pimpinan, seperti jadwal Gemba Walk mingguan dan keterlibatan dalam proyek perbaikan mutu. Revisi Quality Policy: Mengubah kebijakan mutu menjadi narasi strategis yang menjelaskan prioritas organisasi saat menghadapi konflik antara kualitas dan biaya. Awareness & Behavior-Based Training: Pelatihan berbasis skenario untuk melatih pengambilan keputusan berbasis risiko. Integrasi ke Sistem SDM: Memasukkan perilaku kualitas ke dalam deskripsi pekerjaan (job description) dan penilaian kinerja. Penetapan KPI Leadership & Culture: Mengukur budaya melalui indikator seperti frekuensi Gemba Walk, jumlah laporan speak-up, dan skor survei budaya mutu. Integrasi Audit Internal: Audit tidak hanya memeriksa prosedur, tetapi juga konsistensi perilaku pimpinan dan kualitas keputusan strategis. Studi Kasus: Keberhasilan pada Industri EMS Pada sebuah perusahaan Electronic Manufacturing Services (EMS) di Indonesia, penerapan aspek kepemimpinan dan budaya secara konsisten berhasil menurunkan keluhan pelanggan (customer complaint) dan meningkatkan deteksi dini terhadap abnormalitas. Keputusan pimpinan untuk menunda pengiriman demi inspeksi tambahan menjadi bukti nyata kematangan budaya kualitas. Kesimpulan ISO 9001:2026 mengangkat aspek kepemimpinan dan budaya dari sekadar elemen pendukung menjadi elemen inti sistem manajemen mutu. Bagi organisasi manufaktur, keberhasilan upgrade standar ini sangat ditentukan oleh kemampuan pimpinan dalam membangun budaya kualitas yang hidup, terukur, dan berkelanjutan. There is Always Room For Improvement Divisi Quality Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi Quality Improvement System untuk industri otomotif (IATF 16949:2016) atau Quality Management System yang digunakan untuk berbagai organisasi dan membantu melayani Sertifikasi \& Pelatihan ISO, antara lain ISO 9001, ISO 14064, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 27001, ISO 50001, ISO 37301. Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi: Marketing Sentral Sistem Consulting Hotline: 0821 2121 9252  Email: info@sentralsistem.com

perbedaan-dies-dan-molding-dalam-industri-manufaktur--panduan-iatf-16949

Perbedaan Dies dan Molding dalam Industri Manufaktur | Panduan IATF 16949

Dalam dunia manufaktur, istilah dies dan molding sering kali terdengar, terutama saat membahas proses produksi massal. Meskipun keduanya berfungsi sebagai alat pencetak atau pembentuk material, sejatinya keduanya memiliki prinsip kerja, aplikasi, dan karakteristik yang sangat berbeda. Bagi para insinyur, desainer produk, maupun operator pabrik, memahami perbedaan ini sangat krusial untuk menentukan metode produksi yang paling efisien dan berkualitas. Bahkan dalam standar IATF 16949, manajemen tooling (termasuk dies dan mold) diatur secara spesifik pada klausul 8.5.1.6 guna memastikan kualitas peralatan inspeksi dan produksi tetap terjaga. Apa itu Dies? Dies adalah alat atau cetakan presisi tinggi yang digunakan untuk memotong, membentuk, atau menekan material dalam bentuk padat, seperti lembaran logam (sheet metal). Cara Kerja Dies: Material padat diletakkan di antara dua bagian utama, yaitu upper die dan lower die, kemudian diberikan tekanan atau pukulan yang kuat. Tekanan ini menyebabkan material berubah bentuk atau terpotong sesuai desain cetakan. Contoh paling umum adalah proses stamping plat logam untuk bodi otomotif atau komponen mesin. Karena bekerja dengan tekanan berulang yang ekstrem, dies biasanya terbuat dari baja yang sangat keras agar tidak cepat aus. Apa itu Molding? Berbeda dengan dies, molding (cetakan mold) berfokus pada pembentukan material dari fase cair atau semi-cair menjadi benda padat. Material yang umum digunakan meliputi plastik, karet, hingga logam cair. Cara Kerja Molding: Material cair disemprotkan (injection) atau dituangkan ke dalam rongga cetakan (mold). Setelah material mendingin dan mengeras, produk akan mengambil bentuk sesuai cetakan tersebut. Metode ini unggul dalam menghasilkan produk dengan bentuk kompleks dan detail presisi dalam jumlah besar, seperti komponen elektronik plastik melalui injection molding atau blok mesin melalui die casting. Perbedaan Fundamental Dies vs Mold Secara sederhana, dies adalah seni menekan dan memotong, sedangkan molding adalah seni menuang dan membentuk. Berikut adalah ringkasan perbedaannya: Material yang Diproses: Dies digunakan untuk material padat, sedangkan molding untuk material cair/semi-cair. Metode Kerja: Dies bekerja melalui pemotongan atau tekanan; molding bekerja melalui pengisian rongga dan pengerasan. Hasil Akhir: Dies menghasilkan bentuk dari deformasi material padat, sementara molding menghasilkan objek padat dari cairan yang membeku. Contoh Alat: Punch & die atau stamping tool (dies); injection mold atau die casting mold (molding). Kesimpulan Memahami perbedaan antara dies dan molding membantu perusahaan memilih metode produksi yang tepat, mengoptimalkan kualitas produk, serta meminimalkan biaya operasional. Pilihan yang salah, misalnya mencoba memotong plastik tipis yang keras dengan dies, justru berisiko merusak alat. Dalam industri yang kompetitif, pengetahuan teknis ini adalah strategi untuk menciptakan produk yang presisi dan berkualitas tinggi. There is Always Room For Improvement Divisi Quality Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi Quality Improvement System untuk industri otomotif (IATF 16949:2016) atau Quality Management System yang digunakan untuk berbagai organisasi dan membantu melayani Sertifikasi \& Pelatihan ISO, antara lain ISO 9001, ISO 14064, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 27001, ISO 50001, ISO 37301. Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi: Marketing Sentral Sistem Consulting Hotline: 0821 2121 9252  Email: info@sentralsistem.com

tugas-dewan-pengarah-dalam-iso-370012025-panduan-smap-terbaru

Tugas Dewan Pengarah dalam ISO 37001:2025: Panduan SMAP Terbaru

Integritas adalah aset terbesar organisasi dalam menghadapi risiko hukum dan reputasi. Salah satu instrumen utama untuk menjaga integritas tersebut adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berbasis pada standar internasional ISO 37001. Secara definisi, SMAP merupakan seperangkat elemen yang saling berhubungan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi melalui penyusunan kebijakan, tujuan, dan proses sebagai tindakan nyata mencegah penyuapan. Evolusi Standar: Dari ISO 37001:2016 Menuju ISO 37001:2025 Pada awalnya, standar ini mengacu pada ISO 37001:2016 yang terdiri dari 10 klausul dengan menerapkan konsep Plan-Do-Check-Act (PDCA). Namun, seiring berkembangnya dinamika risiko global, ISO 37001:2016 diperbarui (upgrading) menjadi ISO 37001:2025 yang memuat beberapa klausul tambahan dan penegasan. Mandat Baru: Kewajiban Adanya Dewan Pengarah Salah satu perubahan fundamental dalam transisi ke versi 2025 adalah kewajiban adanya Dewan Pengarah dalam struktur SMAP. Dewan ini memegang tonggak kepemimpinan tertinggi dengan tugas  Menyetujui kebijakan anti penyuapan organisasi. Memastikan keselarasan strategis antara kebijakan anti penyuapan dengan tujuan organisasi. Menerima dan meninjau informasi mengenai operasional SMAP pada waktu yang direncanakan. Memastikan alokasi sumber daya yang cukup dan tepat untuk menjalankan operasional SMAP. Melaksanakan pengawasan yang wajar terhadap penerapan dan keefektifan sistem manajemen anti penyuapan. Siapa yang Menjalankan Peran Ini? Tugas dan tanggung jawab strategis ini wajib dijalankan oleh Dewan Pengarah, yang dalam konteks perusahaan di Indonesia umumnya dikenal sebagai Dewan Komisaris. Namun, jika dalam suatu organisasi tidak terdapat penunjukan Dewan Komisaris, maka tanggung jawab ini wajib diambil alih oleh Direksi sebagai Manajemen Puncak (Top Management).   There is Always Room for Improvement   Butuh bantuan dalam penyusunan dokumen lingkungan atau audit PROPER? Divisi Environmental Improvement kami siap mendampingi Anda melalui layanan AMDAL, UKL-UPL, hingga Program Safe and Save. Divisi Quality Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi Quality Improvement System untuk industri otomotif (IATF 16949:2016) atau Quality Management System yang digunakan untuk berbagai organisasi dan membantu melayani Sertifikasi \& Pelatihan ISO, antara lain ISO 9001, ISO 14064, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 27001, ISO 50001, ISO 37301. Hubungi kami untuk konsultasi:  Hotline: 0821 2121 9252  Email: info@sentralsistem.com

panduan-permenaker-no-13-tahun-2025-transformasi-p2k3-modern

Panduan Permenaker No. 13 Tahun 2025: Transformasi P2K3 Modern

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan elemen strategis dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Selama hampir empat dekade, ketentuan P2K3 berpedoman pada Permenakertrans No. PER.04/MEN/1987. Namun, seiring dengan tuntutan tata kelola K3 yang lebih modern dan sistem perizinan berbasis risiko, regulasi lama tersebut kini resmi digantikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Pergeseran Paradigma: Dari Administrasi ke Manajemen Modern Perbedaan mendasar antara regulasi lama dan baru terletak pada peran P2K3 itu sendiri. Jika Permenakertrans 1987 hanya menempatkan P2K3 sebagai badan pembantu teknis pencegahan kecelakaan, Permenaker 13/2025 memperluasnya menjadi instrumen tata kelola K3 modern. Regulasi terbaru ini menekankan pada pembudayaan K3, sistem manajemen, dan ekosistem keselamatan kerja yang berkelanjutan. Perubahan ini membawa transisi dari sekadar pendekatan administratif menjadi pendekatan manajemen K3 berbasis risiko. Berikut adalah ringkasan perbandingan antara kedua peraturan tersebut: Ringkasan Perbandingan: Aspek PER.04/MEN/1987 Permenaker No. 13/2025  Pendekatan  Administratif & teknis  Manajemen K3 & budaya K3  Kewajiban P2K3  ≥100 pekerja atau risiko besar  ≥100 pekerja atau risiko tinggi berbasis OSS  Struktur P2K3  Lebih fleksibel  Ketua pimpinan puncak, sekretaris Ahli K3  Penetapan  Menteri/Pusat  Dinas Provinsi (lebih cepat & efisien)  Program kerja  Belum ditegaskan  Wajib program & rencana kegiatan  Pelaporan  Manual, 3 bulanan  Digital, 6 bulanan  Integrasi SMK3  Tidak eksplisit  Wajib mendukung penerapan SMK3   Implikasi dan Langkah Strategis bagi Perusahaan Terbitnya regulasi baru ini mewajibkan perusahaan melakukan Manajemen Perubahan (Management of Change) guna menganalisis dampak risiko bagi operasional. Dengan berlakunya Permenaker No. 13 Tahun 2025, perusahaan perlu segera mengambil langkah-langkah berikut: Penyesuaian Struktur: Menunjuk pimpinan puncak sebagai Ketua dan Ahli K3 sebagai Sekretaris P2K3. Perencanaan Berbasis Risiko: Menyusun program kerja sesuai kondisi aktual di tempat kerja. Integrasi Sistem: Menghubungkan peran P2K3 dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Integrated Management System (IMS) perusahaan. Digitalisasi Laporan: Menyiapkan infrastruktur untuk pelaporan K3 secara elektronik. Update Dokumen: Melakukan revisi SOP P2K3 dan meninjau kembali kepatuhan regulasi guna menghindari sanksi hukum. Kesimpulan Permenaker No. 13 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan transformasi signifikan yang menempatkan P2K3 sebagai motor penggerak budaya keselamatan dan pendukung produktivitas usaha. Dengan integrasi yang kuat ke dalam sistem manajemen modern, perusahaan tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan bisnis yang berorientasi pada keselamatan. There is Always Room For Improvement Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.    Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi: Marketing Sentral Sistem Consulting Hotline: 0821 2121 9252  Email: info@sentralsistem.com