Penulis: Cahyadi, S.Pi., M.Si.
ISO 37001 merupakan standar internasional Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2016. Seiring dengan dinamika risiko penyuapan, perubahan lingkungan bisnis, regulasi, serta integrasi dengan standar sistem manajemen lainnya, ISO melakukan pembaruan standar ini menjadi ISO 37001 tahun 2025. Salah satu klausul yang mengalami penegasan dan penguatan adalah Klausul 6.3 – Perencanaan Perubahan (Planning of Changes). Klausul ini menekankan pentingnya pengelolaan perubahan secara terencana agar efektivitas SMAP tetap terjaga dan risiko penyuapan tidak meningkat akibat perubahan organisasi.
Klausul 6.3 – Perencanaan Perubahan (Planning of Changes) mengatur bahwa organisasi harus:
Perubahan juga tidak hanya terbatas pada sistem dokumentasi, tetapi juga mencakup perubahan strategis dan operasional. Perubahan yang dimaksud antara lain:
Pada dasarnya penerapan Klausul 6.3 Perencanaan Perubahan (Planning of Changes) di ISO 37001:2025 sama halnya dengan di Sistem Manajemen lainnya seperti di ISO 45001:2018 Klausul 8.1.3 Management of Change, dan ISO 9001:2015 Klausul 6.3. Planning Changes.
ISO 37001:2025 Klausul 6.3 Perencanaan Perubahan (Planning of Changes) menegaskan bahwa setiap organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) wajib mengelola perubahan secara terencana, sistematis, dan berbasis risiko. Perubahan yang tidak dikelola dengan baik dapat melemahkan integritas SMAP dan meningkatkan celah risiko penyuapan secara signifikan.
Penerapan klausul ini mencakup seluruh dimensi perubahan organisasi mulai dari perubahan struktur, proses bisnis, kebijakan, mitra bisnis, regulasi, hingga transformasi digital bukan sekadar pembaruan dokumen administratif. Keterlibatan lintas fungsi seperti manajemen risiko, kepatuhan (compliance), legal, pengadaan, dan Fungsi Anti Penyuapan (FAP) menjadi faktor kunci keberhasilan implementasinya.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perencanaan perubahan pada standar sistem manajemen internasional lainnya, seperti ISO 9001:2015 Klausul 6.3 dan ISO 45001:2018 Klausul 8.1.3, yang sama-sama menekankan pentingnya menjaga integritas sistem saat terjadi perubahan.
Dengan mengimplementasikan Klausul 6.3 secara konsisten, organisasi tidak hanya memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga membangun budaya anti penyuapan yang tangguh dan adaptif terhadap dinamika bisnis yang terus berkembang.
There is Always Room For Improvement
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.
Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sustainability Consulting
What did you think of this post?