Penulis: Masika Arinal, S.T.

Saat ini, penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak hanya diterapkan oleh negara-negara maju, tetapi juga telah berkembang dan digunakan oleh negara-negara berkembang. Sejarah AMDAL dimulai ketika perangkat AMDAL diakui oleh PBB melalui Deklarasi Rio pada tahun 1992. Sejumlah pemerintah dan institusi non-pemerintah dari berbagai negara mengajukan masukan dan rekomendasi, namun usaha untuk menyusun dokumen AMDAL belum berhasil diterima semua pihak. KTT Bumi yang terkenal dengan Deklarasi Rio berhasil menyepakati hasil sebuah dokumen yang sangat penting. Walaupun belum mampu memperkuat visi etika lingkungan hidup, namun Deklarasi Rio dipandang berhasil menghubungkan antara lingkungan hidup dan masalah ekonomi dan sosial, seperti kemiskinan, kebijakan perdagangan, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.
Di negara maju, AMDAL dikenal sebagai Environmental Impact Assessment atau Environmental Impact Analysis (EIA). AMDAL secara resmi tumbuh dan berkembang sejak tahun 1969, ditandai dengan dikeluarkannya National Environmental Policy Act (NEPA) di Amerika Serikat. NEPA di AS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.
Baca juga: Mengetahui Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL
Di Indonesia, EIA dikenal sebagai AMDAL pada tahun 1974-1979 (Pelita II), yaitu ketika delegasi Indonesia ikut serta dalam Konferensi Stockholm 1972. AMDAL diterapkan secara formal di Indonesia pada tahun 1982 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982. Namun, peraturan tersebut belum terlaksana secara luas.
Pada tahun 1983, koordinasi antar lembaga di Indonesia untuk pelaksanaan AMDAL belum berjalan efektif. Oleh karena itu, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Tahap ini merupakan tahap pengembangan AMDAL dengan penekanan pada penyederhanaan proses AMDAL, sejalan dengan birokrasi pemerintah saat itu. Pada tahap ini, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) mulai beroperasi dengan baik dan memiliki otoritas penataan AMDAL serta pengawasan kualitas dokumen yang dihasilkan pemrakarsa. Aturan ini juga memperkenalkan studi pendekatan AMDAL, yaitu AMDAL proyek, regional, kawasan, dan terpadu. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan proses AMDAL di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan isu-isu mengenai lingkungan dapat diantisipasi.
Tahap perbaikan peraturan berlaku pada tahun 1997, ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Tahap ini menekankan prosedur pelaksanaan AMDAL kepada pemerintah daerah dan pendekatan lintas batas. Selain itu, tahap ini juga ditandai dengan pembubaran Komisi Penilai AMDAL di Departemen Sektoral dan Pemusatan Pelaksanaan AMDAL di BAPEDAL. Tahap ini juga memperkenalkan mekanisme pelibatan masyarakat yang lebih intensif dalam proses pengajuan AMDAL. Namun, pada tahun 1999, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 yang hanya memberikan kewenangan proses AMDAL hingga tingkat provinsi, akibat perubahan kondisi politik di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan jenis usaha di Indonesia, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Lingkungan Hidup, mengeluarkan kembali peraturan mengenai AMDAL, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), diharapkan adanya penyampaian informasi yang baik tentang dampak lingkungan kepada pemangku kepentingan. AMDAL memiliki peran penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Dengan tujuan memberikan perlindungan pada lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan, AMDAL juga dapat membantu meningkatkan pemrakarsa di Indonesia untuk berupaya mengendalikan usaha dan kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
***
Divisi Environmental Improvement Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)
Info lebih lanjut hubungi :
WA/Telp: 0821-2121-9252 (Marketing)
Email: marketing@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem
LinkedIn: Sentral Sistem Consulting
Facebook: Sentral Sistem Consulting
What did you think of this post?