Penulis: Sya'bani Abdullah Amir, S.Pi., M.Si.

PERDAGANGAN KARBON MELALUI MEKANISME
SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GRK INDONESIA (SPEI)
Sya’bani Abdullah Amir
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menangani perubahan iklim global guna mencapai tujuan Persetujuan Paris dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change) yang ditetapkan dalam Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC). Target NDC Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, meliputi:
Target NDC yang ditetapkan memerlukan upaya untuk mencapainya. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mitigasi perubahan iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan Gas Rumah Kaca (GRK) serta penyimpanan atau penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. Adaptasi perubahan iklim adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrem, sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Mekanisme Perdagangan Karbon dalam Perubahan Iklim
Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dan aksi adaptasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), salah satunya melalui mekanisme perdagangan karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon. Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri.
Unsur pokok pelaksanaan perdagangan karbon, baik melalui perdagangan dalam negeri maupun luar negeri, meliputi:
Perdagangan karbon, baik dalam negeri maupun luar negeri, dilakukan dengan:
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia
Pelaku usaha dapat melakukan perdagangan karbon terkait aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan catatan telah mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK). Untuk mempermudah mekanisme perdagangan karbon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023 tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI). Skema SPEI mencakup antara lain:
Pelaksanaan Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi pengurangan emisi GRK untuk pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim atau kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Lingkup sertifikasi pengurangan emisi GRK meliputi sektor energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, dan/atau kehutanan. Adapun senyawa GRK yang masuk dalam lingkup sertifikasi meliputi:
Keluaran dari proses sertifikasi pengurangan emisi GRK adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), yaitu dokumen yang menjadi bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification), serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dengan nomor dan/atau kode registri. Setiap SPE-GRK yang diterbitkan mewakili pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan penyerapan GRK yang setara dengan 1 (satu) ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor, dan dilaporkan.
Skema SPEI diselenggarakan selaras dengan SNI ISO 14064-2 versi terkini. Adapun tahapan proses dalam skema SPEI adalah sebagai berikut:

Semoga Artikel ini bermanfaat untuk memahami mekanisme sertifikasi pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.
Salam Improvement.
There is Always Room for Improvement!
What did you think of this post?